BATURAJA- Setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli akhirnya anggota Satres Narkoba Polres OKU hanya berhasil mengamankan seorang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu, bernama Erwin Harahap (44).
Warga jl Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu diamankan saat berdiri di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, diduga hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang tak lain adalah anggota Satres Narkoba Polres OKU yang menyamar sebagai pembeli, Minggu, 7 Juli 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Pihak kami mengamankan satu orang terduga pelaku yang statusnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka berperan diduga sebagai kurir,” jelasnya, Senin, 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Kaya Sebenarnya
BACA JUGA:BPS Ungkap Faktor Kemiskinan, Indonesia Sulit Maju
Maksud dan tujuan tersangka, barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang menyamar (Undercover Buy).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram.
“Selain satu bungkus diduga sabu, anggota juga mengamankan satu unit HP Redmi. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai kurir dan dijerat pertama Pasal114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R15)
BACA JUGA:Bakal Lantik Serentak Secara Bertahap, Ini Alasannya
BACA JUGA:Bareskrim Pastikan Kasus Pegi Setiawan Masih Diusut