LAHAT- tidaknya 36 warga Lahat yang mencoba mengadu nasib ke negera tetangga, justru dideportasi dari Singapura antara 2020 hingga 2023.
Salah satu penyebab utamanya adalah kelalaian dalam pengurusan dokumen resmi.
Seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai dengan wilayah atau pengiriman yang tidak melalui saluran yang benar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson,menegaskan, pentingnya pemahaman yang matang sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
"Pekerja migran harus memastikan bahwa mereka memiliki semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya, Selasa (25/6).
BACA JUGA:Salurkan Dua Mobil Pemadam Kebakaran ke Posko Baru
BACA JUGA:HUT Bhayangkara, Polres OKU Timur Lakukan Bedah Rumah
Mustofa juga menyoroti bahaya tergiur oleh iming-iming gaji besar dan proses cepat tanpa memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku.
Bagi masyarakat yang bermaksud menjadi TKI atau TKW, salah satu persyaratan mutlak adalah memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
Ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga untuk melindungi diri mereka dari risiko deportasi dan masalah hukum lainnya di negara tujuan.
Dalam situasi yang semakin kompetitif dan berisiko, pendampingan dari pihak yang berwenang.
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Jambu Biji untuk Rambut
BACA JUGA:Larissa Chou Umumkan Lahiran Anak Kedua
Seperti Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi adalah hal yang sangat dianjurkan.
Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mengandalkan janji manis tanpa memperhitungkan konsekuensi hukum yang dapat berdampak besar pada kehidupan pribadi dan keluarga mereka.