Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Jalani Tahap II, Kasus Dana Hibah PMI

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.-Istimewa-
PALEMBANG- OKU EKSPRES COM- Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Kedua tersangka Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menyampaikan proses pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, telah dilakukan Selasa (5/8).
Benar, kemarin telah dilakukan pelimpahan tersangka Fitrianti dan Dedi beserta barang bukti ke bagian penuntutan," kata Hutamrin, dalam keterangannya kepada awak media, Rabu sore (6/8).
BACA JUGA:2 Terpidana Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar ke Kejari Palembang
BACA JUGA:Kejari Palembang Terus Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank
Dengan pelimpahan ini, Kejari Palembang menyatakan bahwa seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan.
"Ya Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan," lanjutnya.
Modus operandi dari tindak pidana korupsi tersebut, Hutamrin kembali mengulas bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PMI, terutama dalam bidang pengolahan darah, diduga kuat telah disalahgunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Untuk detail lengkap modus perkara akan dibuka dalam persidangan nanti," tukasnya. Namun, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Palembang dan laporan audit dari BPKP Sumsel, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI
BACA JUGA:Mantan Ketua PMI Termasuk dalam 40 Saksi Diperiksa Kejari
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti penting. Termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari anggaran hibah PMI Kota Palembang.
Fitrianti Agus Agustinda yang dikenal publik sebagai mantan Wakil Wali Kota Palembang periode sebelumnya, bersama sang suami kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nsw)