2 Terpidana Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar ke Kejari Palembang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (23/7). -Istimewa-
PALEMBANG - OKU EKSPRES COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti (UP) dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Rabu (23/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH, mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban hukum para terpidana, termasuk proses eksekusi uang pengganti yang belum dilunasi, guna mengembalikan kerugian negara dan menegakkan prinsip keadilan.
"Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, terlebih dalam pengelolaan dana publik yang diperuntukkan untuk kepentingan umat dan pembangunan sarana ibadah," jelasnya.
Ia menjelaskan jika Perkembangan Pelaksanaan Pembayaran Uang Pengganti Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-12/L.6.10/Fu.1/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Kabid Dispora Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Pantau Dana Desa, Kejari OKUS Lakukan Monev di Desa Bendi Buay Rawan
Saat ini telah dilakukan pelaksanaan terhadap putusan tersebut, yakni Terpidana Ir Dwi Kridayani MM telah membayar Rp1 miliar sehingga tersisa Rp1,5 miliar yang masih harus dibayar, kemudian untuk terpidana Ir Yudi Arminto, MT telah membayar Rp1 miliar sehingga tersisa Rp1,544 miliar lebih yang masih menjadi kewajiban pembayaran.
Untuk diketahui, dana hibah yang mengalir dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Dua orang terpidana dalam perkara ini yakni Terpidana Ir Dwi Kridayani, MM, selaku General Manager Divisi 1 PT Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya, dan terpidana Ir. Yudi Arminto, MT selaku Project Manager.
Keduanya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diputuskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022, tanggal 13 Juli 2022.
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN
Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Pig, tanggal 9 Februari 2022, dan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg, tanggal 19 November 2021.
Dengan amar putusan Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terpidana; Serta menghukum para terpidana untuk membayar uang pengganti sebagai berikut, Ir Dwi Kridayani, MM sebesar Rp2,5 miliar dan Ir Yudi Arminto, MT sebesar Rp2.544.258.385,68.