Minta Kwitansi Kosong, Lakukan Mark Up

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (6/8)-Istimewa-
OGAN ILIR-OKU EKSPRES COM- Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI) di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (6/8) mengungkap adanya praktik mark up anggaran sewa penginapan untuk kegiatan tahun anggaran 2023-2024.
Yanto, selaku pengelola penginapan Citra kepada majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH mengatakan bahwa PMI OI menyewa fasilitas penginapannya sebanyak dua kali di tahun 2023 dan 2024, nilai sewa yang dibayarkan hanya Rp25,2 juta. Yanto sendiri memberikan keterangan pada kasus untuk tiga terdakwa masing-masing Rebo (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas) dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan).
"Pada tahun 2023 mereka menyewa 12 kamar ber-AC, 12 kamar dengan kipas angin selama dua hari, dan gedung serbaguna selama tiga hari. Nilainya Rp12,6 juta, dan di 2024 jumlahnya sama," katanya.
Yanto juga menegaskan bahwa seluruh pemesanan dilakukan langsung oleh terdakwa Nasrowi, yang memang sudah ia kenal secara pribadi. Namun, saat ditunjukkan data anggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan nilai sewa penginapan mencapai Rp42 juta, Yanto membantah keras.
BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI
BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim
"Itu tidak benar. Jumlah total yang saya terima hanya Rp25,2 juta, bukan Rp42 juta seperti yang tertera dalam laporan," tegasnya.
Tak hanya saksi dari penginapan, JPU juga menghadirkan saksi lain dari penyedia konsumsi kegiatan PMI, yaitu pemilik Ani Catering. Dalam keterangannya, saksi ini mengungkap adanya permintaan kwitansi kosong dari pengurus PMI Ogan Ilir, diduga ini sebuah indikasi kuat adanya praktik manipulasi laporan keuangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024. Adapun rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp1 miliar pada November 2023 dan Rp1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa Rebo telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp2 miliar itu, padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran tersebut. Kemudian para terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp600 juta.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status
Sehingga atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.