BANYUASIN- Satuan Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang kurir narkoba pada Minggu (16/6) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah makan Putri Minang, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin. Kurir tersebut berasal dari Musi Rawas dan diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 488,19 gram.
Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, 2 kantong plastik hitam, dan 1 tas ransel berwarna navy dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang rencana pengiriman sabu dari Musi Rawas ke Banyuasin. Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
"Pada saat kurir tersebut tiba di rumah makan tersebut, anggota Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
BACA JUGA:Edukasi Pelajar Cara Menanggulangi Bencana.
BACA JUGA:Beri Layanan Unggul, Lakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kurir ini tertarik dengan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Betung. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pastikan Tak terlibat Judi Online, Kapolres OKU Timur Periksa Handphone Personel
BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Sapi yang Bisa Dibuat di Rumah