Pemerintah mempunyai hak untuk menjual ke tujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian ( bids ) dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
BACA JUGA:Uji Konsistensi
Adapun syarat & ketentuan pokok-pokok SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:
SPN03240214 (Penerbitan baru) jatuh tempo pada 14 Februari 2024
SPN12241114 (Terbitan baru) jatuh tempo pada 14 November 2024
FR0101 (Reopening) jatuh tempo pada 15 April 2029
FR0100 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Februari 2034
FR0098 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2038
FR0097 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Juni 2043
FR0089 (Reopening) jatuh tempo pada 15 Agustus 2051
BACA JUGA: Pajak Karbon Kembali Ditunda Anggota DPR Cecar Kementerian Keuangan
BACA JUGA:Panitia Diminta Belajar dengan Persebaya