Beri Bantuan dan Bakal Bangun Kembali Lewat Bedah Rumah

Sabtu 13 Apr 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

OKU EKSPRES - Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah langsung merespon cepat setelah mendengar adanya musibak kebakaran yang terjadi di RT 1 RW 3 Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Hari ke-4 Idul Fitri 1445 H, Sabtu, 13 April 2024. 

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah langsung mendatangi rumah yang terbagi menjadi dua pintu, dimiliki oleh Agus Salim (50) dan Markani (51) tersebut dengan memberikan sejumlah bantuan kepada korban. 

Bantuan berupa sembako, peralatan tidur, selimut, obat-obatan, dan lainnya diserahkan secara langsung kepada Agus Salim dan Markani.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Dandim 0403 OKU Letkol Inf Hari Feriawan Rumawatine, Asisten III Setda OKU Romson Fitri, Kadisnker OKU Kadarisman, dan Kadisdik OKU H Topan Indra Fauzi.

BACA JUGA:Zeni

BACA JUGA:Pemudik Lebih Dominan Naik Angkutan Umum

Pemkab OKU akan berusaha membantu dalam pembangunan kembali rumah yang terbakar melalui program bedah rumah yang telah diprogramkan oleh Pemkab OKU.

“Jadi kami telah berkoordinasi dengan Dinas PU Perkim, kita ada program bedah rumah, nanti rumah yang terbakar ini akan kami masukan dalam program tersebut. InsyaAllah tahun ini bisa dimasukand dan dibangunkan,” ungkap Teddy.

Pada kesempatan tersebut, Teddy juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya kebakaran, terutama saat meninggalkan rumah.

Yakni, dengan mengecek semua kondisi rumah. Seperti kompor yang dimatikan, listrik, air, dan hal lainnya. 

BACA JUGA:Nadiem Tetapkan Pergantian Seragam Sekolah

BACA JUGA:Beberkan Penyerangan OPM, Kapuspen: Ini Pelanggaran HAM Berat

Agus Salim, salah satu pemilik rumah yang terbakar, mengungkapkan bahwa saat kejadian dia tidak berada di rumah. “Ada dua anak saya yang berada di dalam rumah saat kejadian,” ungkap Agus Salim. (*)

BACA JUGA:Akses Jalan Utama di Palembang Langganan Banjir

BACA JUGA:Pasca Idul Fitri, Dilarang Tambah Libur

Kategori :