Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.(*)
BACA JUGA:Siagakan Ribuan Personil Antisipasi Bencana
Kategori :
Terkait
Kamis 21 Nov 2024 - 21:19 WIB
Kokkang Ibunda
Kamis 21 Nov 2024 - 20:56 WIB
Menteri Nusron Upayakan Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU
Kamis 21 Nov 2024 - 20:51 WIB
BI Rate Ditahan di Level 6 Persen
Kamis 21 Nov 2024 - 20:47 WIB
Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah'
Kamis 21 Nov 2024 - 16:51 WIB
Nissa Sabyan Dikabarkan Resmi Menikah dengan Ayus Sabyan
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 21:19 WIB
Kokkang Ibunda
Kamis 21 Nov 2024 - 21:25 WIB
Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup
Kamis 21 Nov 2024 - 21:32 WIB
KPU OKU Lakukan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara
Kamis 21 Nov 2024 - 15:56 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Kamis 21 Nov 2024 - 20:22 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, Lakukan Pemutakhiran dan Pemetaan PBB-P2
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 15:33 WIB
Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant
Jumat 22 Nov 2024 - 15:19 WIB
Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan
Jumat 22 Nov 2024 - 15:14 WIB
9 Manfaat Hebat Buah Ceri untuk Kesehatan Tubuh dan Jantung
Jumat 22 Nov 2024 - 15:08 WIB
7 Cara Tomat Meningkatkan Kecantikan Kulit dan Rambut Anda
Jumat 22 Nov 2024 - 15:03 WIB