Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Pada hari Jumat tgl 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Djuyamto menjelaskan sidang tersebut bakal dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Djuyamto menjelaskan sidang perdana gugatan Praperadilan Firli Bahuri bakal digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kejari Sita Produk Ilegal
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.
Djuyamto menjelaskan sidang tersebut bakal dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
Djuyamto menjelaskan sidang perdana gugatan Praperadilan Firli Bahuri bakal digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Pamer Warisan Budaya
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas perkara kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka, petitum: belum dapat ditampilkan” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat.
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
BACA JUGA:Dua Orang Meninggal Dunia Akibat DBD