KAYUAGUNG - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia) asal Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, masih berkutat bisnis haram mengedarkan sabu. Akibatnya, SY (55) dan S (60), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI, Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Biladi Ostin SKom SH, mengatakan keduanya berada dalam rumahnya saat digerebek pagi itu. Anggota polwan yang dilibatkan, menggeledah tubuh SY, terangnya kemarin.
Alhasil, dalam celana dalam tersangka SY terselip dompet berisi 3 jenis paketan sabu, harga Rp250 ribu, Rp150 ribu dan Rp100 ribu. Diketahui dari kode tulisan 250, 150, dan 100, pada masing-masing plastik kelip bening berukuran sedang.
Dari kemasan Rp250 ribu terdapat 8 paket sabu, kemasan Rp150 ribu sebanyak 5 paket sabu, dan kemasan Rp100 ribu sebanyak 3 paket sabu. SY mengaku sabu itu titipan dari M (DPO), yang rencananya akan diserahkan kepada suaminya, S, urai Biladi.
BACA JUGA:Mantan Kapolsek Lengkiti OKU, Bantah Terima Uang untuk Lepaskan Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Dibumbui Cemburu, Sopian Tikam Sopir Angkot
Selanjutnya, tersangka S akan menyerahkan kembali paket sabu itu kepada HM. Pasangan suami istri itu, sudah 2 kali dititipkan sabu oleh M. Keduanya kami amankan di Mapolres OKI, untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.(*)
BACA JUGA:Pelajar SMP Ditemukan Mengapung dengan Kaki dan Tangan Terikat
BACA JUGA:Citimall Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu