Mantan Kapolsek Lengkiti OKU, Bantah Terima Uang untuk Lepaskan Tersangka Narkoba

Beredar kabar bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) menerima uang suap senilai Rp90 juta terkait penangkapan 4 orang pada 10 Maret 2024.-Photo ist-Eris

OGAN ILIR - Beredar kabar bahwa Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) menerima uang suap senilai Rp90 juta terkait penangkapan 4 orang pada 10 Maret 2024.

Kabar tersebut menyebutkan bahwa 1 orang dilepaskan dan 2 lainnya direkomendasikan untuk rehabilitasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres OI AKP Dismin Hayadi SH membantah keras kabar tersebut. Dismin menegaskan bahwa tidak ada suap yang diterima dalam kasus ini.

Ia menantang orang yang menyebarkan isu tersebut untuk datang dan membuktikannya.

BACA JUGA:Dibumbui Cemburu, Sopian Tikam Sopir Angkot

BACA JUGA:Pelajar SMP Ditemukan Mengapung dengan Kaki dan Tangan Terikat

"Saya dengar juga itu yang Rp90 juta. Coba suruh ke sini oranya yang menyebar isu itu. Sama sekali tidak benar," tegas Dismin, Jumat, 29 Maret 2024.

Menurutnya, isu tersebut berawal dari penangkapan Zahri alias Jito (47) warga Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, OI, pada 10 Maret 2024 lalu. Pria berkepala plontos itu, didapati dengan sejumlah barang bukti sabu. 

Pengungkapan peredaran narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli sabu di Desa Seribanding," terang Dismin, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lengkiti, OKU. 

Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mendapati tersangka Jito tertangkap tangan diduga sedang mengedarkan sabu. "Jadi, ada narkoba jenis sabu disimpan di bawah kolong rumah milik warga setempat, jelas Dismin. 

BACA JUGA:Citimall Berbagi Berkah Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu

BACA JUGA:Lumpur Timah

Tersangka menyembunyikan narkoba itu, untuk mengelabui polisi. Ada 10 paket sabu seberat 4,70 gram yang kami amankan, sekop plastik dari pipet dan pirek kaca yang masih berisi sisa pakai sabu. Serta 1 bal plastik klip benin, alat isap sabu, uang Rp50 ribu dan hp, urainya.

Selain tersangka Zahri alias Jito, ada 3 orang lain bersamanya di lokassi penangkapan. Dua dari 3 orang itu, hasil tes urinenya positif mengendung narkoba sehingga direhabilitasi di panti rehabilitasi swasta di Indralaya.

Tag
Share