Pegawai Kejari OKU Timur Dilaporkan Saksi Sidang

Senin 25 Mar 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

OKU TIMUR - Sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidana Umum (Pidum) dilaporkan oleh saksi sidang, ke Polres OKU Timur.

Korban atau pihak pelapor adalah Maral Sani, terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten OKU Timur.  

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di halaman belakang Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologisnya, Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Tunggakan, Nasabah Adira Gadaikan Motor

BACA JUGA:Said Abdullah

Kala sidang, Sani mengaku kepada hakim kalau sedang tidak sehat sehingga sidang ditunda oleh hakim, dengan alasan saksi tidak sehat.

Saat dibawa kembali ke ruang tahanan sementara Pengadilan Martapura, terjadi keributan antara Sani dan pegawai kejaksaan yang membawanya.

Saat itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadapan Maral Sani, oleh sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Sehingga korban Sani mengalami luka cakar dada kanan dan luka memar pada leher.

BACA JUGA:Bejat, Modus Beli Takjil Berujung Pemerkosaan

BACA JUGA:Warga Semidang Aji Serahkan Senpi Rakitan

Atas kejadian itu pihak korban, atau oleh istri korban atas nama Nelis Sri Wahyuni melapor ke Polres OKU Timur, pada Sabtu 23 Maret 2024 kemaren.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi sumateraekspres.id membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.

"Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

Kategori :