Menanggapi keterangan saksi Adi Trenggana, terdakwa Sarimuda membantah semuanya. "Seluruh keterangan saksi tidak benar, Yang Mulia," singkatnya.
BACA JUGA:OKU Timur Mendapat 1.700 Formasi CASN
BACA JUGA:Kurang SDM, Banyak Sekolah Dipimpin Plt Kepsek
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heri Bertus SH MH, menegaskan kliennya membantah semua keterangan saksi Adi Trenggana yang dihadirkan JPU KPK RI. Tadi klien kami mengatakan jika semua keterangan saksi bohong, semua tidak benar," katanya.
Menurutnya, tidak mungkin saksi tidak mengetahui terkait seluruh dokumen. Padahal di sana ada tanda tangannya. "Kami akan buktikan jika memang pekerjaan pekerjaan itu ada, dan seluruh invoice-invoice itu ditandatangani oleh Pak Widhi," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya JPU KPK RI menilai terdakwa Sarimuda telah melakukan dugaan korupsi dalam kerja sama pengangkutan batu bara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(SEG)
BACA JUGA:Idap Kista, Kiky Keguguran
BACA JUGA:Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Jupiter Jualan Produk Kesehatan Online