"Demi keadilan, semua pihak yang terlibat dalam tanda tangan transaksi harus bertanggung jawab," tambahnya.
Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua terdakwa, Suparman Roman dan Akhmad Thahir.
Dakwaan yang diajukan menurut penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa dan tersangka Hendri Zainuddin diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel pada tahun 2021 yang mencapai Rp37 miliar.
BACA JUGA:Cegah DBD, Lakukan Fogging hingga Sebar Abate
BACA JUGA:Cegah Penyakit PMK, Vaksin Hewan Ternak
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Diduga Kehilangan 59 Suara, PKS Lapor Bawaslu
BACA JUGA:Pemeriksaan Berlanjut, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa