Menurut Propam Polri, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH serta proses pidana.
Sedangkan kategori pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait kecelakaan kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).
Hasil penyelidikan menyimpulkan, dua anggota Brimob diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melakukan pelanggaran sedang.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol dan Kurir Online Wajib Dapat Jaminan Sosial
BACA JUGA:Pastikan Ojol Dapat BBM Subsidi
Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, pemeriksaan dilakukan transparan dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk keluarga korban, serta analisis video, dokumentasi, dan visum.
Dua anggota yang ditetapkan sebagai pelanggar berat adalah:
Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di kursi depan kiri rantis).
Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya (pengemudi rantis BCC 17713-VII).
Untuk pelanggaran berat, ancaman sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kata Agus, Senin (1/9/2025).
Lima Anggota Lain Langgar Sedang
Lima anggota lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikategorikan pelanggaran sedang. Mereka terancam sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
BACA JUGA:Barang Berharga Lenyap, Ojol Ditemukan Kedaan Linglung
BACA JUGA:Ribuan Ojol Gelar Unjuk Rasa di Patung Kuda, Teriakan Lawan Aplikator
Sidang etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025) untuk Kompol K, dan Kamis (4/9/2025) untuk Bripka R. Sementara sidang etik kategori sedang akan digelar setelahnya.