OKU EKSPRES.COM - Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono SIK MH, menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah hukum Polres OKU Timur bebas dari aksi kriminalitas, khususnya begal atau yang kerap disebut "gerandong".
Komitmen itu disampaikan Kapolres saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Jumat, 11 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus dari Unit Pidum Satreskrim yang akan diperkuat oleh seluruh polsek di jajaran Polres OKU Timur.
"Kami sudah siapkan tim khusus dan mengarahkan seluruh polsek untuk bersinergi dalam pemberantasan begal. Jika masyarakat menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110," tegasnya.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Targetkan 19 Ribu Hektare
BACA JUGA:Profil AKBP Adik Listiyono, Kapolres OKU Timur yang Baru Resmi Dilantik
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli dalam mengantisipasi kejahatan jalanan, terutama kasus 3C: Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Seluruh Kapolsek sudah saya arahkan untuk gencar melakukan patroli demi mencegah tindak kriminalitas yang meresahkan warga,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur juga mengungkap kasus curas yang terjadi di Jalan Raya Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, pada 31 Mei 2021.
Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Miratul Kiptiyah (30), warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, menjadi korban aksi sadis dua pelaku.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Sumsel Cup 2025
BACA JUGA:Wakapolres OKU Timur Tinjau Pengamanan Waisak
Salah satu pelaku, YDA alias Yopi (20), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung, berhasil diamankan. Sedangkan rekannya, Apriyansyah, diketahui telah lebih dahulu dipenjara karena kasus lain.
Kronologinya, korban tengah melintasi jalan tersebut menggunakan motor Honda Supra X 125. Tiba-tiba, dua pelaku memepet dan menghentikan laju motor korban.
Yopi lalu mengancam korban dengan pisau dan memaksanya turun. Setelah itu, motor korban dibawa kabur.