PALEMABANG- Dalam waktu dekat PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) bakal segera memberlakukan tarif Tol Indraprabu.
Kepastian itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim Seksi Indralaya-Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan sebelumnya jalan tol lanjutan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) ini telah dioperasikan tanpa tarif lebih dari 5 bulan, sejak 30 Agustus 2023 lalu.
"Peningkatan jalan tol ini memperluas aksebilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang begitu sebaliknya. Sebelumnya perjalanan pada jalur tersebut membutuhkan waktu sekitar 2 jam lewat jalan non tol. Namun sekarang hanya membutuhkan waktu 45 menit melalui jalan tol," sebutnya.
Tjahjo mengatakan dalam pengoperasiannya, HK mengutamakan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan harapan keberadaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Salah-satunya fasilitas rest area. Rest area sendiri, kata dia, terletak di Km 65 jalur A dan B, dilengkapi toilet, masjid, minimarket berikut tenant-tenant makanan.
BACA JUGA:Usul 6.211 Formasi CPNS-PPPK, Formasi Tenaga Teknis Mendominasi di Palembang
BACA JUGA:KASAD TNI Sarankan Megawati Lapor Adanya Dugaan Intimidasi
Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan 70 persen sehingga ini tak hanya bermanfaat bagi pengguna tol yang ingin beristirahat, juga bermanfaat pula bagi perekonomian masyarakat, dan memberikan kesempatan bagi usaha-usaha kecil yang ada di Provinsi Sumsel.
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, membuat minat pengguna jalan memilih jalan tol sebagai jalur alternatif semakin tinggi. Ini tercermin pula pada lalu lintas harian rata-rata kendaraan yang melintas. "Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol rata-rata lebih dari 5.400 kendaraan per hari," terangnya.
Selama masa sosialisasi, pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi secara massif, baik profil jalan tol hingga tata tertib berkendara di jalan tol dan sebagainya. "Sosialisasi ini kami lakukan dengan harapan masyarakat sekitar mendapat informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol. Agar nantinya jika benar-benar sudah diberlakukan tak ada lagi masyarakat kekurangan saldo yang bisa menyebabkan antrean panjang," jelasnya.
Lalu, berapa tarif Tol Indraprabu? Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menyampaikan penetapan tarif ini wujud pengembalian investasi, pemeliharaan, dan pengoperasian jalan tol. Supaya pengelolaan jalan tol dapat berlangsung dengan baik, ungkapnya saat FGD internal virtual terbatas rencana penetapan tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih belum lama ini.
BACA JUGA:Gelar konferensi pers Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU
BACA JUGA:Tanggapi Isu Pilot Susi Air Dibebaskan
Ketua Masyarakat Transportasi Indonedia (MTI), Handayani Haroeno, menyebut selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka MTI menyetujui penetapan tarif yang ada. Namun kami tetap memantau dan mengevaluasi tanggapan masyarakat," tuturnya.
Diketahui berdasarkan SK Menteri PUPR penetapan tarif Tol Indralaya-Prabumulih, meliputi asal Indralaya tujuan Prabumulih untuk kendaraan golongan I Rp85 ribu, golongan II dan III Rp127.500, golongan IV dan V Rp170 ribu, dan sebaliknya dengan tarif yang sama. Kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus, golongan II truk besar dengan dua gandar, golongan III truk besar dengan tiga gandar, golongan IV truk besar dengan empat gandar, serta golongan V truk besar dengan lima gandar.