Usul 6.211 Formasi CPNS-PPPK, Formasi Tenaga Teknis Mendominasi di Palembang
Tahun ini Pemkot mengusulkan formasi CPNS dan PPPK sebanyak 6.211.-Photo ist-Eris
SUMSEL - Tahun ini penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepertinya bakal kembali dibuka. Beberapa pemda telah menyampaikan usulan formasi ke Kementerian PAN-RB termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Tahun ini Pemkot mengusulkan formasi CPNS dan PPPK sebanyak 6.211.
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan, usulan formasi untuk kebutuhan penerimaan CPNS & PPPK 2024 sudah diusulkan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Total jumlah usulan yang kita sampaikan sebanyak 6.211 formasi dengan rincian PPPK guru 1.504, PPPK kesehatan 439, PPPK tenaga teknis 4.111, dan CPNS 157," sampainya usai apel pagi di BKB, Senin (5/2). Pengusulan jumlah formasi tahun 2024 terbilang besar, ini dilakukan untuk mengcover seluruh pegawai honorer yang belum diangkat agar mendapat kesempatan menjadi PPPK.
Sebab mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa honorer di lingkungan pemerintah harus sudah dihapuskan pada Desember 2024. Berdasarkan Pasal 66, menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA:KASAD TNI Sarankan Megawati Lapor Adanya Dugaan Intimidasi
BACA JUGA:Gelar konferensi pers Raffi Ahmad Bantah Terlibat TPPU
"Rincian usul tersebut berdasarkan hasil pendataan non ASN serta surat edaran Menpan RB jika setiap Pemkot wajib menyampaikan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024," ujarnya. Dalam memfasilitasi pegawai, ini juga mencakup untuk Polisi Pamong Praja. Sebab. dua tahun lalu setiap pembukaan PPPK, Pol PP tidak bisa melakukan pendaftaran lantaran terkendala peraturan pemerintah pusat.
Ini juga menjadi keluhan pagawai non PNSD yang telah disampaikan langsung kepada Menpan-RB. Pada tahun 2024, semua aspirasi dari seluruh kota/kabupaten pun ditampung pada keputusan Menpan RB Nomor 11 yang isinya seluruh kota/kabupaten harus mengakomodir rekan-rekan honorer yang bertugas sebagai Polisi Pamong Praja dan dapat melamar dengan formasi.
"Pol PP dapat melamar formasi untuk Jabatan Pengelola Trantibun dengan tingkat pendidikan DIII dan Pranata Trantibun untuk tamatan SMA," katanya. Kepala BPKSDM Kota Palembang, Reza Pahlevi menambahkan jumlah formasi yang sudah diusulkan ini mengakomodir semua honorer, non PNSD, dan PHL (pegawai harian lepas) yang tidak boleh lagi ada di tahun 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Isu Pilot Susi Air Dibebaskan
BACA JUGA:Terus Tunjukkan Tekad Bela Palestina