JAKARTA- Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 masih berlangsung. Meski demikian, Pemihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak juga dimulai pelaksanaannya.
Dimulainya tahapan Pilkada tersebut diketahui dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU terkait Pilkada serentak itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Dalam PKPU termuat tahapan-tahapan Pilkada, mulai perencanaan program, pembentukan PPK hingga pemungutan suara.
Adapun pemungutan suara calon wali kota/bupati atau gubernur dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
BACA JUGA:Pengungsi di Jalur Gaza Konsumsi Air Minum Bekas Cucia
BACA JUGA:Lakukan Penyuluhan Cegah Dampak Negatif Penggunaan Gadget dan Game Online
Secara rinci tahapan meliputi perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024 ini.
Dilanjutkan, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan pada 17 April sampai 5 November 2024.
Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan pada 27 Februari sampai 16 November 2024.
BACA JUGA:Seberangi Sungai, Tinjau Dua TPS Desa Karang Negara
BACA JUGA:Bahas Masalah dan Usulan Masyarakat
Berlanjut, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.