Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai 23 September 2024.
Kemudian,tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 sampai 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024, selanjutnya penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
BACA JUGA:Seberangi Sungai, Tinjau Dua TPS Desa Karang Negara
BACA JUGA:Bahas Masalah dan Usulan Masyarakat
Pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selanjutnya, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana mengatakan, di tengah berjalannya seluruh penyelenggara pemilu, tentu diperlukan kesiapan meyambut tahapan Pilkada sesuai jadwal.
Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI, termasuk dalam tahapan Pilkada, katanya.
Dikatakannya, setiap tahapan Pilkada terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya.
BACA JUGA:Kendaraan Terguling hingga Patah As, Arus Lalulintas Jalinsum Terganggu
BACA JUGA:Larang Mobil Bak Angkut Penumpang Masuk Kawasan Danau Ranau
Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada, nantinya akan dijalankan berdasarkan instruksi dari KPU RI.
Diketahui, saat ini tahapan Pemilu dan Pilpres masih berlangsung. Tepatnya, memasuki masa kampanye Pemilu dan Pilpres.