Larang Mobil Bak Angkut Penumpang Masuk Kawasan Danau Ranau

Anggota Satlantas Polres OKU Selatan sedang memintai keterangan pengendara yang melintas di kaawasan dana Ranau. -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan telah mengumumkan larangan bagi mobil bak yang mengangkut penumpang untuk memasuki kawasan wisata Danau Ranau. 

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pernyataan larangan ini disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Lantas, AKP Desram Cery.

Menurut AKP Desram Cery, larangan ini didasarkan pada fungsi dan peraturan yang melarang mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. 

BACA JUGA:Sarana Ukur Kemampuan Siswa Jelang Mengikuti SNPMB 2024

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Gencar Sebar Nomor Pengaduan

Mobil bak terbuka seharusnya dirancang untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan penumpang dan bertentangan dengan tujuan utama kendaraan tersebut.

Desram Cery menekankan bahwa larangan ini dikeluarkan demi keselamatan masyarakat OKU Selatan, khususnya para wisatawan yang mengunjungi Danau Ranau.

"Keselamatan itu lebih penting, maka dari itu kami Satlantas senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan," ungkap Desram Cery.

Satlantas OKU Selatan berharap agar masyarakat mematuhi larangan ini guna mengurangi potensi kecelakaan di kawasan wisata. 

BACA JUGA:Kejari OKU Target Capai Status WBK dan WBBM

BACA JUGA:GovTech Merdeka

Mereka juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat diproses secara hukum untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. (*)

BACA JUGA:Tips Mengatasi Ngorok Saat Tidur

Tag
Share