UU Haji Terbaru Disahkan
Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah-Istimewa-
OKUEKSPRES.COM - Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk dibukanya peluang bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Ketentuan mengenai umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
Artinya, selain melalui biro perjalanan resmi, umat Islam kini memiliki opsi untuk mengatur perjalanan umrah mereka sendiri, dengan tetap memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lima Syarat Umrah Mandiri
Kebebasan baru ini tentu tidak datang tanpa aturan. Dalam Pasal 87A UU tersebut, dijelaskan lima persyaratan utama bagi jemaah yang ingin berangkat umrah secara mandiri, yaitu:
BACA JUGA:H. Yogi A. Rukmana Bagikan 1.000 Alquran dan Umrohkan Santri Hafidz di OKU Selatan
BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Siapkan MTQ XI 2025, Juara Terbaik Dapat Hadiah Umroh
1. Beragama Islam.
2. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
3. Memiliki tiket pesawat pulang-pergi ke Arab Saudi dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan resmi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian.
Selain itu, Pasal 88A memberikan jaminan bagi jemaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia jasa, serta hak untuk melaporkan kekurangan layanan kepada Menteri Agama jika terjadi pelanggaran.