Pemungutan suara Pemilu sendiri akan dilaksanakan pada 14 Fabruari 2024.
Apabila Pilpres digelar dua putaran lantaran tidak terpenuhinya 50 persen plus 1 suara, maka tahapannya sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pilpres putaran kedua pada 22 Maret 2024-25 April 2024
BACA JUGA:Sarana Ukur Kemampuan Siswa Jelang Mengikuti SNPMB 2024
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Gencar Sebar Nomor Pengaduan
- Masa kampanye pemilu putaran kedua pada 2 Juni 2024-22 Juni 2024
- Masa tenang pada 23 Juni 2024-25 Juni 2024
- Pemungutan suara pada 26 Juni 2024
- Penghitungan suara pada 26 Juni-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024 .(*)
BACA JUGA:Kejari OKU Target Capai Status WBK dan WBBM
BACA JUGA:GovTech Merdeka