JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang melibatkan Satria Mahathir bersama tiga rekannya terhadap RAT (16), anak anggota DPRD Kepulauan Riau berujung damai.
Perkara itu dihentikan usai korban menyepakati menyelesaikan insiden saat malam tahun baru itu secara restorative justice.
Atas kesepakatan damai itu, Satria Mahathir alias Cogil bersama tiga rekannya dibebaskan dari kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, langkah tersebut diambil kedua belah pihak usai sepakat melakukan restorative justice dan saling memaf. memaafkan
BACA JUGA:KPU Tambah LO Saat Debat
BACA JUGA:WHO Rapat Mendadak, Penyakit X?
"Iya benar, restorative justice. Karena adanya kesepakatan berdamai, saling memaafkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut Tigor, perdamaian terjadi setelah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Kemudian, Satria bersama tiga pelaku pengeroyokan lainnya juga sudah dibebaskan pihak kepolisian.
"Sudah bebas semua. Ketika para pihak sepakat perdamaian dan memenuhi persyaratan restorative justice penyidik pasti cepat menyelesaikan dan mengeluarkan tersangka," katanya.
Sebelumnya Polresta Balerang menangkap selebritas TikTok Satria Mahathir alias Cogil terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau saat malam Tahun Baru 2024.(*)
BACA JUGA:RRI Anak dan Kebidanan Penuh, Jam Besuk Pasien Ditiadakan Sementara
BACA JUGA:Psyche Stress