KAYUAGUNG- Pedagang Pasar Kayuagung mengeluhkan naiknya tarif retribusi pasar menjadi tiga kali lipat. Akibatnya, pedagang ingin menggelar aksi terkait kenaikan tarif tersebut.
AR pedagang mengaku, selama ini tarif retribusi pasar hanya Rp1000 sekarang jadi Rp3000. Kalau pasar kondisinya ramai tidak masalah tapi sekarang pasar sepi kalah bersaing dengan pedagang online.
"Sekarang banyak yang berjualan dari yang beli. Pasar kalah dengan pedagang online," keluhnya, kemarin (15/1). Apalagi, lanjutnya tarif retribusi yang dinaikkan tiga kali libat lebih tinggi.
Diakuinya, memang sudah lama tidak ada kenaikan, tapi seharusnya Dinas Perdagangan OKI melihat dulu kondisi pedagang di pasar. Jika naiknya masih wajar tidak masalah tapi kan untuk sehari saja banyak biaya yang harus dikeluarkan bukan hanya retribusi saja, bayar makan, toilet dan lainnya yang dikeluarkan tiap hari, tuturnya.
BACA JUGA:Ribuan PHL Bakal Diperpanjang Kontrak
BACA JUGA:Lawan Sassuolo, Juventus Target Menang Demi Pangkas Jarak dari Pemuncak Klasemen
Karena itu, ia meminta untuk dikaji ulang kenaikan tarif retribusi pasar tersebut sehingga tidak memberatkan para pedagang yang sudah bertahun-tahun mengais rizki di pasar Kayuagung. Kami minta pemerintah untuk mengkaji ulang atas kenaikan retribusi pasar tersebut, pintanya.
Senada, Han yang mengaku terkejut kenaikan retribusi yangdilakukan petugas. Menurutnya, kenaikan dengan memberikan karcis retribusi pasar Rp3 ribu terlalu tinggi. "Mahal nian tarif ini kok bisa naiknya jauh," selorohnya.
Ia mengatakan pedagang akan melakukan demo, tapi dilarang oleh petugas pasar. Karena selain membayar retribusi pasar juga harus membayar keamanan Rp25 ribu/bulan. Banyak disini dagangan yang tak laku terjual ditambah harus bayar sewa took, akuinya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan OKI, Drs H Alamsyah melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal menjelaskan, kenaikan tarif retribusi pasar itu sudah terjadi sejak (5/1) lalu.
BACA JUGA:Real Madrid vs Barcelona : 4-1
BACA JUGA:Cara Efektif mengecilkan Perut Setelah Melahirkan
Kemudian kenaikan tarif sudah sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2003. Disinggung kenaikan tarif retribusi pasar dikeluhkan pedagang? Ia menambahkan akan dijalankan perda itu bagaimana kedepannya. "Nanti akan kami tinjau ulang seperti apa nantinya,"tandasnya.(SEG)
BACA JUGA:Perlunya Mengunyah Makanan dengan Benar Jika Tidak Ingin Mendapat Masalah Kesehatan Berikut Ini !
BACA JUGA:Disebut Bodoh, Rencanakan Laporkan Mahfud