Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi tunjangan untuk Guru PNS Golongan III-a:
Gaji pokok: Rp2.660.700
Tunjangan sertifikasi: Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
BACA JUGA:Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan Kulit
BACA JUGA:Bahaya Boraks pada Makanan
Potongan pajak 5%: Rp399.105
Potongan BPJS 1%: Rp79.821
Tunjangan bersih yang diterima: Rp7.503.174
Guru non-PNS dengan SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS, sementara guru tanpa SK inpassing akan menerima tunjangan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah terhadap PPG dan TPG
Pelaksanaan Program PPG Guru Tertentu dan alokasi TPG menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan dukungan anggaran yang telah dialokasikan dalam RAPBN 2025, diharapkan sistem pendidikan nasional dapat terus berkembang secara berkelanjutan. (*)