OKU EKSPRES - Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu telah menerima hasil evaluasi program secara bertahap hingga tuntas pada akhir tahun 2024.
Setelah pengumuman hasil tersebut, para peserta diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi lanjutan untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Nunuk Suryani, menyatakan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi bagi peserta PPG tahun 2024 akan dimulai pada tahun 2025.
Menurutnya, dana untuk program ini telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
BACA JUGA:Erick Thohir: Presiden Prabowo Intruksikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket Selama Nataru
BACA JUGA:Resep Es Selendang Mayang, Minuman Segar dengan Cita Rasa Tradisional
“Tunjangan profesi guru untuk peserta PPG 2024 baru akan disalurkan pada tahun depan,” ujar Prof. Nunuk.
Beliau juga menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas dalam perencanaan anggaran nasional.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan
Tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan golongan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran tunjangan tersebut:
Guru PNS
BACA JUGA:Tak Hanya Lezat, Ini 5 Rahasia Kesehatan dari Durian yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Ingin Hengkang dari MU, Marcus Rashford Langsung Didekati 3 Klub Liga Pro Saudi
Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600