Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru 2024 Cair Tahun Depan

Sabtu 21 Dec 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Dedi Okes

Golongan XI: Rp6.960.600

Golongan XII: Rp7.255.000

Golongan XIII: Rp7.562.000

Golongan XIV: Rp7.881.800

Golongan XV: Rp8.215.200

Golongan XVI: Rp8.562.800

Golongan XVII: Rp8.925.000

Potongan Pajak dan Proses Administrasi

BACA JUGA:Ingin Lolos, Timnas Indonesia Tak Hanya Harus Menang Lawan Filipina. Ini Syaratnya !

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Sirsak yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh

Tunjangan sertifikasi guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya. Berikut rincian potongan pajak:

Guru PNS Golongan III ke bawah: 5%

Guru PNS Golongan IV ke atas: 15%

Guru PPPK Golongan IX ke bawah: 5%

Guru ASN Golongan I dan II: Bebas pajak (0%)

Guru ASN Golongan I dan II akan menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan pajak.

Kategori :