Golongan XI: Rp6.960.600
Golongan XII: Rp7.255.000
Golongan XIII: Rp7.562.000
Golongan XIV: Rp7.881.800
Golongan XV: Rp8.215.200
Golongan XVI: Rp8.562.800
Golongan XVII: Rp8.925.000
Potongan Pajak dan Proses Administrasi
BACA JUGA:Ingin Lolos, Timnas Indonesia Tak Hanya Harus Menang Lawan Filipina. Ini Syaratnya !
BACA JUGA:6 Manfaat Daun Sirsak yang Luar Biasa untuk Kesehatan Tubuh
Tunjangan sertifikasi guru akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongan dan status kepegawaiannya. Berikut rincian potongan pajak:
Guru PNS Golongan III ke bawah: 5%
Guru PNS Golongan IV ke atas: 15%
Guru PPPK Golongan IX ke bawah: 5%
Guru ASN Golongan I dan II: Bebas pajak (0%)
Guru ASN Golongan I dan II akan menerima tunjangan secara penuh tanpa potongan pajak.