Ditangkap Saat Datangi Kantor Polisi untuk Wajib Lapor
Tersangka PB saat diamankan polisi. -Humas Polres OKU-
BATURAJA - OKU EKSPRES.COM- Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial PB, warga Kelurahan Tanjung Agung, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi pencurian di rumah seorang buruh harian lepas bernama Ade (32).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 4 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan MTS RT 05 RW 03, Kelurahan Tanjung Agung.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara nekat, memanfaatkan tangga milik korban yang berada di samping rumah untuk memanjat hingga ke balkon lantai dua.
BACA JUGA:Abusama Cek Progres Rehabilitasi Sekolah, Warga Keluhkan Maraknya Pencurian
BACA JUGA:ODGJ Ditetapkan Tersangka Pencurian Mobil
Sesampainya di atas, tersangka mengecek jendela satu per satu dan berhasil membuka paksa jendela kamar tempat korban sedang tertidur.
Dari dalam kamar, pelaku mengambil tas selempang hitam berisi uang tunai Rp205.000 serta dompet yang di dalamnya terdapat STNK, KTP, BPJS, dan SIM C milik korban.
Tak berhenti di situ, setelah sempat keluar melalui jendela, tersangka kembali masuk untuk mengambil sebuah ponsel Realme C53 yang sedang dicas di atas kulkas.
Tersangka kemudian turun ke lantai bawah dan kembali mencuri satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari dapur sebelum kabur melalui pintu belakang rumah.
BACA JUGA:Lima Tersangka Pencurian Sawit Ditangkap
BACA JUGA:Dalam Sehari, Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian
Penangkapan tersangka berlangsung dengan cara yang tidak terduga. Pada sore hari di tanggal yang sama, PB mendatangi ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk melaksanakan wajib lapor terkait perkara pencurian sebelumnya yang sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Namun, gerak-gerik tersangka menimbulkan kecurigaan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan diminta mengeluarkan isi dompetnya, polisi menemukan STNK atas nama korban Ade. Dari situ, tersangka tak lagi dapat mengelak.