Ditangkap Saat Datangi Kantor Polisi untuk Wajib Lapor
Tersangka PB saat diamankan polisi. -Humas Polres OKU-
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan turut menunjukkan lokasi penyimpanan handphone serta tabung gas hasil curian.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas selempang hitam, kotak ponsel Realme C53, handphone Realme C53 warna emas, serta BPKB dan STNK sepeda motor Honda Megapro milik korban.
BACA JUGA:Dirawat Usai Gagalkan Pencurian Motor, RSUD Martapura Malah Tagih Biaya Pengobatan
BACA JUGA:Dalam Sehari, Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas, Ipda Chandra. (r15)