ODGJ Ditetapkan Tersangka Pencurian Mobil
Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni seorang pemuda, Herman Julian Karyo Wowor (22) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian mobil. -Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni seorang pemuda, Herman Julian Karyo Wowor (22) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian mobil.
Rupanya, pemuda Herman ini berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga membuat pihak keluarganya melalui penasihat hukumnya, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKI, Senin 24 November 2025.
Penasihat hukum dari tersangka Herman ini, juga didampingi orang tua Herman, Hartini melayangkan surat ke Kejari OKI menyampaikan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan.
Ini berdasarkan riwayat yang bersangkutan sudah pernah di rawat RSJ Ernaldi Bahar Palembang.
BACA JUGA:Pria Diduga ODGJ Ditemukan Tak Bernyawa
BACA JUGA:Ibu di OKU Timur Tewas Digorok Anak Kandung Diduga ODGJ
Dimana saat ini klien masih dirawat RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Sudah hampir 2 pekan.
"Klien kami ini dijadikan tersangka oleh Polsek Cengal kasus pencurian, terjadi di 27 Oktober dan dihari itu juga langsung dijadikan tersangka dan ditahan," jelas Ivan, saat diwawancarai awak media.
Diungkapkan Ivan, pihaknya ke bersurat Kejari OKI memberikan informasi kejelasan terkait kliennya Herman dan juga permohonan agar Kejaksaan Negeri OKI lebih teliti dalam memproses perkara ini.
"Jadi, klien ini memang mengalami gangguan kejiwaan dan apabila dilakukan proses hukum diadili maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum kita," bebernya.
Masih dikatakan Ivan, sebelumnya pihaknya di 10 November 2025 telah bersurat, kini kembali bersurat untuk menjelaskan klien.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk Bacok Petani
BACA JUGA:ODGJ Bacok Pemuda di Kebun Kopi
Yakni klien juga pernah dirawat yayasan pusat rehabilitasi narkoba di Palembang, dimana kliennya didiagnosa oleh psikiater mengalami gangguan kejiwaan Skizofrenia Paranoid.