Lima Tersangka Pencurian Sawit Ditangkap

Lima tersangka pencurian sawit ditangkap. -Humas Polres OKU-

LUBUK BATANG, OKU EKSPRES.COM - Sebanyak lima tersangka berhasil diringkus jajaran Polsek Lubuk Batang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra M., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pondok kebun milik Pangihutan Hutasoit (62), berlokasi di area Pesantren Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.

Dari keterangan saksi, empat tersangka datang ke rumah karyawan kebun yang dihuni saksi Widiyanto.

BACA JUGA:Tersangka Maling Sawit Perusahaan Ditangkap di Rumahnya

BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Tiga Petani Ditangkap

Lalu mengangkut tumpukan buah sawit yang berada di depan rumah tersebut ke bak mobil pick-up.

“Saksi sempat keluar karena mendengar aktivitas para tersangka, namun wajahnya langsung disorot dengan senter dan diintimidasi agar tidak bergerak,” jelas Ipda Chandra.

Akibat ancaman tersebut, saksi tidak mampu melakukan perlawanan. Para tersangka kemudian melarikan sawit sebanyak 1,5 ton, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Lubuk Batang.

Gerak cepat kepolisian langsung terlihat. Pada Jumat, 21 November 2025, pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Angkut menerima informasi keberadaan salah satu tersangka. 

BACA JUGA:Terduga Pencuri Sawit Ditangkap di OKU, Polisi Buru Dua Rekannya

BACA JUGA:Ringkus Komplotan Pencuri Sawit

Dipimpin Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap HS (43) di Desa Kurup.

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi pada tiga tersangka lainnya, yaitu RK (39), RP (27), dan FB (31), yang ditangkap di sebuah pondok (pance) di Desa Gunung Meraksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan