Ancam Petani, Dua Tersangka Ditangkap Satu Buron

Tersangka YP saat diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman. -Hos-

OKU EKSPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP. 

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP.B/06/V/2025/SPKT/SEK.MDK/OKUS/SUMSEL yang dibuat oleh Edy Kurniawan (35), seorang petani asal Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, pada 27 Mei 2024.

Insiden pengancaman tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Saat itu, korban sedang berada di depan rumahnya ketika tiga pria—MP, AR, dan YP—datang menghampiri. 

Salah satu dari mereka mencabut sebilah senjata tajam dan mengacungkannya ke arah tubuh korban. 

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan

BACA JUGA:Kapolres OKU : Dua Komisioner Bawaslu OKU Mengadu Adanya Pengancaman

Korban yang terkejut berusaha menghindar, namun justru mendapat pukulan di kepala bagian kiri dari tesangka lainnya. 

Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah dan mengunci pintu sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua Kisam.

Setelah perkara dilimpahkan, penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan gelar perkara di Polda Sumsel pada 4 Oktober 2024. 

Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang terkumpul, kejadian tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman. 

Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Selesaikan Kasus Pengancaman Secara Kekeuargaan

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan