Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan
Mantan Kades Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jadi tersangka kasus pengancaman penembakan terhadap kontraktor menggunakan senjata api milik Polri. -Foto: Dokumen/Ist.-
MURATARA - Amir, mantan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, kini resmi menjadi tersangka dan dihuni Lapas Lubuklinggau setelah terbukti memiliki senjata api organik ilegal milik Polri.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, mengonfirmasi bahwa hasil uji laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel menunjukkan senjata api jenis pistol yang digunakan Amir adalah senjata organik milik Polri.
Amir, yang sebelumnya dilaporkan melakukan pengancaman penembakan terhadap Hamsi, seorang kontraktor lokal, telah resmi ditahan setelah menjalani perawatan medis.
"Status tersangka telah ditetapkan setelah ia dinyatakan sehat. Kami telah memeriksa dan mengambil keterangan dari tersangka terkait insiden pengancaman tersebut," jelas AKP Sopian Hadi.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Lantik 5 Pejabat Baru
BACA JUGA:Truk Terperosok ke Jurang, Begini Kondisi Sopirnya
Saat ini, Amir ditahan di Lapas Kota Lubuklinggau dan seluruh berkas pemeriksaan telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Terkait asal-usul senjata yang digunakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa senjata tersebut adalah senjata organik milik Polri.
Namun, Amir mengklaim bahwa senjata tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain.
"Pengakuan tersangka adalah senjata tersebut bukan miliknya. Dia tidak mengakui bahwa dia melakukan pengancaman dengan senjata api tersebut," ujar AKP Sopian Hadi.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Lab Polda Sumsel untuk melacak asal-usul senjata tersebut dan saat ini sedang berkoordinasi dengan laboratorium Polda di provinsi lain seperti Polda Bengkulu dan Polda Jambi.
BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Bisnis Interior, Oknum ASN Kehilangan Uang Ratusan Juta
BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Owner Arisan Bodong
Kasus ini juga memiliki dimensi lain, karena lima hari setelah Hamsi melaporkan kasus pengancaman tersebut pada 25 Agustus 2024, Hamsi ditemukan tewas di Jalan Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Korban, yang sedang mengendarai motor bersama anaknya, dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Hamsi.
Kasus ini menyisakan misteri dan pihak kepolisian terus mencari informasi dan mengusut keterkaitan antara kasus pengancaman dan pembunuhan Hamsi. (*)