Ancam Petani, Dua Tersangka Ditangkap Satu Buron

Tersangka YP saat diamankan polisi atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman. -Hos-

Yakni YP dan AR. Sementara itu, satu tersangka lainnya, MP, masih dalam pencarian.

Upaya penangkapan terhadap YP akhirnya berhasil dilakukan. Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H., meringkus tersangka tanpa perlawanan saat ia hendak keluar dari rumah. 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Senjata tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara lanjutan untuk melengkapi berkas. 

Ke depan, penyidik akan terus memburu tersangka yang masih buron, menyempurnakan kelengkapan berkas, dan segera melimpahkan berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Kapolres OKU : Dua Komisioner Bawaslu OKU Mengadu Adanya Pengancaman

BACA JUGA:Selesaikan Kasus Pengancaman Secara Kekeuargaan

Saat ini, YP ditahan di Rutan Polres OKU Selatan dan turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Adapun perkara utama mengenai pengancaman tetap berjalan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke JPU.

Hingga laporan ini disusun, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres OKU Selatan tetap aman dan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan