Melihat kasus ini, Reza Indragiri yang merupakan ahli psikologi forensic dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa kekerasan yang terjadi bisa saja dalam bentuk psikis.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Tumbang 2-4 dari Persiraja Banda Aceh, Bermain Lepas Meski Hanya 10 Pemain
BACA JUGA:Ronaldo Makin Dekati Rekor Gol Legendaris Milik Pele
Dalam pesan singkatnya ke Disway.id, Reza menyampaikan untuk menelaah 3 elemen penting dalam kasus ini.
Elemen pertama adalah authority atau kemampuan kendali pelaku atas korban.
Kedua adalah dependence atau ketidakberdayaan serta ketergantungan korban pada pelaku.
Sedangkan elemen ketiga adalah exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku).
BACA JUGA:Ruud van Nistelrooy Resmi Nahkodai Leicester
BACA JUGA:6 Tips Fashion untuk Tampil Modis dan Percaya Diri
Reza menjelaskan bahwa elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental baik pada peleku maupun korban.
Adapun elemen ketiga adalah dimensi perilaku atau behavioral.
Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak, terang Reza.
Inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual. Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana, uangkap Reza.
BACA JUGA:Kapten Sriwijaya FC Diganjar Kartu Merah, Tertinggal 0-1 dari Persiraja di Babak Pertama
BACA JUGA:Cara Cerdas Memanfaatkan Topik Viral TikTok Agar Kontenmu Masuk FYP
Secara fisik, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara non konsensual, tambahnya.