PALEMBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan secara resmi menerima Laporan Hasil Kajian (LHA) Pencegahan Maladministrasi Tahun 2024 dari Ombudsman RI Sumatera Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Joni Rafles, AP., M.Si., yang menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, hadir secara langsung untuk menerima laporan tersebut.
Laporan ini merupakan hasil dari kajian Ombudsman Sumatera Selatan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada layanan publik, terutama dalam administrasi pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.
Kajian ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan di wilayah Palembang, Musi Banyuasin (MUBA), dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) untuk memastikan efektivitas dan ketepatan layanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, Lakukan Budidaya Ikan
BACA JUGA:Cegah Stunting, Beri Pemenuhan Kebutuhan Gizi Lewat Dahsat
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Harper Palembang ini juga disertai dengan diskusi tentang maladministrasi dalam pelayanan pembuatan Surat Pernyataan Hak (SPH) dari tingkat Kepala Desa/Lurah ke Kecamatan.
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Kabupaten Banyuasin, yang telah berhasil mengimplementasikan layanan SPH di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Sebagai komitmen awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemkab OKU Selatan dan Ombudsman RI Sumatera Selatan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala ATR BPN OKU Selatan, Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkim, Kabag Ortala, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem. (*)
BACA JUGA:Negara Berpotensi Rugi 1,2 Triliun dari Subsidi Listrik
BACA JUGA:Judol hingga Tawuran Jadi Ancaman Pelajar