Karyawan Swasta di OKU Diduga Simpan 19 Bungkus Sabu
Tersangka IM -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang berinisial IM (30).
Seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Dr Sutomo, Lr Pontas Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur,OKU tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang diduga kurir narkoba.
"Dari IM (30) didapati sebanyak 19 bungkus plastik klip bening saat dilakukan pemeriksaan terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
IM (30) pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti. Berupa 19 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 gram didalam saku celana sebelah kiri tersangka.
BACA JUGA:Harga Masih Tinggi, Sebagian Jenis Beras Hanya Turun Rp500
BACA JUGA:Pembunuh Hairuni yang Sempat DPO Ditangkap di Persembunyian
Dan tersangkapun menurut Ibnu Holdon mengakui barang tersebut miliknya.
"Tertangkapnya Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul. 15.00 WIB di Jalan Mukmin Gg. Aqsho, Talang Jawa Baturaja Barat jumlahnya dengan berat bruto 10,90 gram," sambung Holdon.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Primer pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (r15)
BACA JUGA:Senyum Muda
BACA JUGA:Jenis-Jenis Kurma Termahal di Dunia, Ada yang Diyakini Pertama Dibudidayakan Nabi Muhammad SAW