Pembunuh Hairuni yang Sempat DPO Ditangkap di Persembunyian
Tersangka Idi Ariska saat diamankan di Mapolsek Peninjauan. -Foto: istimewa-Eris
PENINJAUAN - Idi Ariska (25), warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, merupakan salah satu dari tersangka pembunuhan sadis terhadap Hairuni (62), seorang wanita lansia belum lama ini berhasil ditangkap.
Kapolsek Peninjauan, Iptu Yulia Fitri Yanti membenarkan penangkapan Idi Ariska, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Idi Ariska di amankan di daerah Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, saat berusaha melakukan persembunyian," ungkap Iptu Yulia Fitri Yanti, Selasa, 5 Maret 2024.
Iptu Yulia Fitri Yanti mengatakan Idi Ariska, termasuk salah satu tersangka yang terlibat kasus pembunuhan di Desa Kedaton pada Sabtu, 2 Maret 2024 lalu yang korbanya meninggal dunia akibat dianiaya oleh tiga tersangka sekaligus.
BACA JUGA:Senyum Muda
BACA JUGA:Jenis-Jenis Kurma Termahal di Dunia, Ada yang Diyakini Pertama Dibudidayakan Nabi Muhammad SAW
"Idi Ariska ini sempat kabur selama tiga hari saat akan di tangkap di rumahnya, saat itu polisi hanya menagkap 2 tersangka lainnya," tutur Iptu Yulia.
Idi Ariska, sambung Iptu Yulia Fitri Yanti,merupakan DPO dan berhasil ditangkap berkat kerja keras tim. Saat ini, yang tersangka diamankan di Polsek Peninjauan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, tim gabungan Polres OKU bersama Polsek Peninjauan telah berhasil menangkap 2 tersangka pembunuhan lainnya. Yakni Muzili (62) dan Ria Azman (30), yang merupakan bapak dan anak. Mereka adalah tetangga korban di Desa Kedaton. (r15)
BACA JUGA:9 Nama Caleg Dapil II Diprediksi Duduk di DPRD OKU, Berikut Nama-Namanya !
BACA JUGA:Pakai Nama Asli, Diserbu Komentar Negatif Netizen