Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba

Tersangka Octo Libra dan Elan Satria. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka diduga pengedar narkoba di tempat yang berbeda.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Octo Libra (39) warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kemudian Elan Satria (31), warga Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjaun, Kabupaten OKU.

Octo Libra diamankan di rumah kontrakanya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:Hitung Ulang di TPS Wajib Penuhi Ketentuan

BACA JUGA:Mau Cerai Curhat di Facebook, Malah Ditipu

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram .

Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Hp merk Vivo warna merah, 1 buah dompet warna biru. Lalu 1 buah timbangan digital, 1 buah skop, 1 ball plastik klip bening dan uang tunai Rp 200.000.

“Tersangka dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Senin, 19 Februari 2024.

Sementara, tersangka Elan Satria diamankan saat sedang duduk di depan rumahnya, di jalan lingkar stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:2 Pemuda Disambar Sepur Saat Duduk di Rel Malam Hari

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah

“Saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah. Kemudian, dikejar dan tersangka berhasil diamankan,” imbuh Holdon.

Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik warna putih yang berisikan 16 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram.

Tag
Share