Amankan Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba

Tersangka Octo Libra dan Elan Satria. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Kemudian, 1 ball plastik klip bening kosong, 1 skop plastik warna putih dan 3 lembar uang kertas dengan pecahan Rp50.000 yang ditemukan di kantong celana tersangka sebelah kanan. 

“Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk di jual kembali. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Holdon.

BACA JUGA:KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya

BACA JUGA:Siap Luncurkan Satelit HTS Baru

Dari perbuatannya, tersangka Erlan dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r15)

BACA JUGA:Jokowi Kaget Nasabah PNM Mekaar Bisa Kreatif

BACA JUGA:Suhardi “Dadi” Raih Suara Tertinggi Sementara di Partai PAN

Tag
Share