2 Pemuda Disambar Sepur Saat Duduk di Rel Malam Hari

Kedua korban, SW (18), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai dan temannya, AR (25), warga Jalan ex Stasiun, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. -Photo ist-Eris

PRABUMULIH- Nahas dialami dua pemuda asal kota nanas. Diduga terlalu asyik main handphone (Hp) di pinggir rel kereta api (KA), tubuh keduanya kena senggol. Berujung maut. 

Kedua korban, SW (18), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai dan temannya, AR (25), warga Jalan ex Stasiun, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih. 

Informasi yang dihimpun, kejadian yang menewaskan dua pemuda ini Minggu (18/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya di rel KA Km 329 + 4/5 Kelurahan Cambai, Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus W mengatakan, ada seorang warga tak jauh dari lokasi kejadian melihat kedua korban duduk di atas rel.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Mesin Pemusnah Sampah

BACA JUGA:KPU Pastikan akan Santuni Keluarga Petugas Pemilu yang Meninggal, Begini Prosesnya

“Kata saksi, kedua korban duduk di sana sambil memainkan handphone," ujarnya, Senin (19/2). Lalu datang KA Babaranjang dari arah Prabumulih menuju Palembang. Kemudian terdengar suara KA menabrak sesuatu. "Setelah dilihat ke lokasi, 2 korban sudah tergeletak dengan kondisi tak bernyawa dengan luka luka parah. Saksi melapor kepada Polsek Cambai," terangnya.

Selanjutnya, petugas mendatangi TKP dan membawa korban ke RSUD Kota Prabumulih. "Kita sudah mencatat identitas kedua korban, mengamankan barang bukti dan memasang police line di sekitar TKP," beber Iptu Agus.

Agus mengungkapkan kalau TKP merupakan daerah dekat pemukiman yang dekat dengan pelintasan kereta api Babaranjang. "Pihak keluarga sudah ikhlas dan langsung memakamkan kedua korban setelah dimandikan di RSUD Prabumulih," terangnya.

Sebelumnya, Manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Siap Luncurkan Satelit HTS Baru

BACA JUGA:Jokowi Kaget Nasabah PNM Mekaar Bisa Kreatif

Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Juga UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 114 disebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Tag
Share