Polisi Gerebek Dua Terduga Bandar Sabu di OKU

Tersangka Hes dan End saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menduga kedua tersangka merupakan bandar sabu yang aktif beroperasi di wilayah OKU. Keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang," tegas Andrian.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Pimpinan Definifif Belum Terbentuk, Kinerja DPRD OKU Terhambat

BACA JUGA:Mengenang Sejarah, Uang Rp10.000 Bergambar Rumah Limas Resmi Jadi Memorabilia

Penangkapan Hes dan End berlangsung dalam rentang waktu satu jam, dimulai dengan penangkapan Hesti di Jalan Ogan pada pukul 19.00 WIB. 

Setelah itu, polisi bergerak cepat ke Jalan Prof. Dr. Hamka, tempat Endri ditangkap pada pukul 20.00 WIB.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

BACA JUGA:Kepada Muchendi-Supriyanto, Pedagang Minta Hidupkan Kembali Pasar Kalangan

BACA JUGA:Perampok Mobil Fortuner Ditangkap Saat Naik Bus

Tag
Share