Polisi Gerebek Dua Terduga Bandar Sabu di OKU
Tersangka Hes dan End saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB, di Jalan Ogan, Kelurahan Kemalaraja. Kedua tersangka, Hes (31) berjenis kelamin wanita dan seorang pria yakni End (38) , diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalu Kasat Narkoba, Ipda Muhamad Andrian mengkonfirmasi bahwa benar saat ini keduanya telah diamankan pihaknya.
"Ya, bandar, berjualan mereka berdua, hubungan keduanya hanya rekananan," terang Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Gajah RK
BACA JUGA:Beredar WNA India Dicurigai Pelaku Penculikan Anak
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa sembilan bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total 4,53 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu bal plastik klip, satu buah skop plastik, jaket hitam, dompet pink, serta dua ponsel dari tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hes di Jalan Ogan, Kelurahan Kemalaraja, pada pukul 19.00 WIB. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dalam penguasaannya.
Penggerebekan tersebut disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi proses hukum.
BACA JUGA:Ikan Tapah Raksasa Ditangkap di Sungai Mus
BACA JUGA:Kirimkan Surat Perbaikan ke Dinas PU Provinsi
Setelah penangkapan Hes (31), polisi segera melakukan pengembangan kasus dan menuju ke lokasi kedua di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukaraya. Di lokasi ini, pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap End (38).
Saat digeledah, ditemukan delapan bungkus plastik klip bening berisi sabu di saku jaket hitam yang dikenakan oleh Endri.