Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas untuk Bebas Denda!

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE saat menghadiri acara launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8). -Foto :istimewa-Sofi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, H Achmad Rizwan SSTP MM, menambahkan bahwa tujuan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB serta memperkuat APBD Provinsi Sumsel. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khususnya untuk kendaraan dengan nomor polisi luar daerah yang beroperasi di Provinsi Sumsel agar dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.

BACA JUGA:Volkswagen ID.2 GTI, Sensasi Go-Kart yang Siap Mengguncang Era Elektrik

BACA JUGA:Ulefone Armor 27T Pro, Smartphone Tangguh dengan Kamera Termal dan Night Vision Canggih, Tawarkan Teknologi Te

Program pemutihan mencakup pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II, serta hanya memerlukan pembayaran tunggakan pokok PKB untuk satu tahun dan tahun berjalan. Selain itu, BBNKB-II akan dikurangi sebesar 50 persen dan pajak progresif kendaraan bermotor akan dihapuskan. (*)

BACA JUGA:Pilihan Terbaik Jam Tangan Pintar, Aolon Huafit Watch S5, Kualitas Mewah dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold6, Evolusi Layar Lipat dengan Teknologi Terkini

Tag
Share