Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas untuk Bebas Denda!
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE saat menghadiri acara launching program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8). -Foto :istimewa-Sofi
PALEMBANG, OKU EKSPRES - Dalam upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumsel, diperlukan stimulus fiskal untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan dunia usaha yang kompetitif.
Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi SH MSE, didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi, meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC) pada Minggu sore, 18 Agustus 2024.
“Pemberian insentif fiskal pajak daerah bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di Sumsel,” ungkap Elen.
Rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah tercatat sebesar 52,72 persen, dengan pajak daerah menyumbang 86,79 persen dari PAD.
BACA JUGA:Panca-Ardani Resmi Didukung PKB, Langkah Awal Menuju Pilkada Ogan Ilir 2024
BACA JUGA:Keandalan Listrik PLN Terbukti, HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Sukses dengan Energi Hijau
Sementara pajak kendaraan bermotor menyumbang 25,26 persen dari pajak daerah. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang 24,34 persen dari pajak daerah.
Pemprov Sumsel, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Termasuk penghapusan sanksi administratif, pengurangan BBNKB untuk transaksi kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berlaku dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
BACA JUGA:H Herman Deru Siap Bangun Koalisi Baru Pasca Mundurnya Heri-Popo dari Pilgub Sumsel
BACA JUGA:Kemeriahan Festival Bongen 2024, Panggung Kreativitas dan Penampilan Istimewa Fandy Santoso
Elen mengajak masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memastikan kepatuhan dalam pembayaran pajak, yang merupakan kunci untuk pembangunan nasional dan daerah.
Pajak yang dipungut pemerintah berperan penting dalam mendanai pembangunan demi kesejahteraan bersama.