Oknum Polisi Sangkal Keterangan Saksi
--
PALEMBANG- Sidang kasus dugaan penipuan oleh terdakwa Ivan Herwanto, oknum anggota polisi. Terdakwa diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya Andi Pratama sesama anggota polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi jabatan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi korban Andi Pratama.
Andi Pratama menjelaskan bahwa terdakwa Ivan Herwanto menawarkan jasanya untuk mengurus mutasi jabatan Andi Pratama dari Polsek Karang Dapo ke Polsek Air Sugihan.
Andi Pratama kemudian mentransfer uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa sebagai biaya jasa pengurusan mutasi.
BACA JUGA:100 Pasangan Raih Buku Nikah
Setelah itu, terdakwa meminta Andi Pratama untuk mentransfer uang lagi sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp50 juta. Total kerugian yang dialami Andi Pratama akibat penipuan tersebut adalah sebesar Rp150 juta.
Setelah menunggu selama tiga bulan, Andi Pratama tidak kunjung menerima mutasi jabatan. Ia kemudian menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal mutasi tersebut. Namun, terdakwa justru mengelak dan mengatakan bahwa mutasi tersebut masih dalam proses.
Atas perbuatannya, terdakwa Ivan Herwanto didakwa dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.(SEG)
BACA JUGA:IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan