100 Pasangan Raih Buku Nikah

--

SUMSEL - Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, menggelar itsbat nikah massal di Gedung Caram Seguguk, kompleks kantor pemda lama, Indralaya, Selasa (5/12). Kegiatan ini diikuti oleh 100 pasangan pengantin dari 16 kecamatan di Ogan Ilir.

Sudirman (55) dan Yahuna (52) merupakan salah satu pasangan pengantin yang mengikuti itsbat nikah massal ini. Sudirman mengatakan, dirinya sudah menikah siri sejak tahun 1990, namun belum memiliki buku nikah resmi yang tercatat di Kemenag.

"Ya senanglah ada itsbat nikah. Karena buku nikah ini sangat penting. Selama ini kalau ada urusan administrasi kami selalu minder," kata Sudirman.

Kepala Dinas Dukcapil Ogan Ilir, Zaidan, menyampaikan bahwa program ini merupakan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Agama Kayuagung serta Kantor Kanwil Kemenag OI.

BACA JUGA:IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan

"Jumlah yang mengikuti nikah itsbat ini total ada 100 pasang pengantin dari 16 kecamatan di Ogan Ilir. Pelaksanaannya dua hari 5 dan 6 Desember 2023. Untuk hari ini ada 43 pasang dan besoknya 57 pasang," ujar Zaidan.

Usia termuda pengantin itsbat nikah tercatat 25 tahun dan tertua mencapai 72 tahun. Syarat peserta dikhususkan bagi pasangan nikah pertama kali dan usia lanjut.

Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian, mengatakan selain buku nikah resmi, pasangan pengantin yang telah melakukan itsbat juga sudah bisa mendapatkan dokumen kependudukan lainnya. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran dan sebagainya.

"Pencatatan pernikahan adalah perintah dalam UU No 1/1974. Di sana mengatakan bahwa tiap perkawinan itu harus dicatatkan. Kalau Islam di KUA, kalau yang non-muslim di Kantor Dukcapil," jelasnya.

BACA JUGA:Anies Colek Pemimpin Gemoy

Kepala kakanwil Kemenag OI, HM Arkan Nurwahiddin, menyebut itsbat nikah merupakan pintu darurat bagi pasangan yang telanjur melaksanakan pernikahan tanpa melapor ke Kemenag.

"Nikah di KUA itu pada waktu jam dinas gratis, tanpa bayar sepeser pun. Karena itu masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan proses pernikahan yang tercatat di Kemenag sesuai peraturan yang berlaku," sebut Arkan.

Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengatakan, pihaknya selama ini rutin melaksanakan itsbat nikah. Namun karena dilanda Covid, maka terhenti selama 3 tahun terakhir.

"Anggaran itsbat nikah baru masuk pada anggaran perubahan di bulan 10 lalu. Karena terbatasnya anggaran, maka baru bisa dilaksanakan terbatas untuk 100 pasang," ucapnya.

Tag
Share