Kurir Bernyanyi, Dedi Dores Ditangkap Polisi
Tersangka Dedi Dores saat diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
LUBUK RAJA - Dedi Dores (38), diciduk Polisi lantaran, diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Pria 38 tahun tersebut, digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU di rumahnya, Dusun Gotong Royong 1, Desa Batu Raden, Lubuk Raja, OKU, Sumsel, Sabtu , 18 Mei 2024.
Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumahnya, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 2,44 gram.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari anggota lebih dulu mengamankan seorang kurir bernama Elviyan (37), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Kabel Lampu Hias Jembatan Komering Hilang
BACA JUGA:Bakal Segera Bangun Fly Over
Dari genggaman tangan kiri tersangka, polisi mendapati dua paket sabu seberat 0,66 gram.
Berkat kicauan dari Elviyan, kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap dua pemain narkotika di wilayah OKU tersebut.
“Benar, selain barang bukti sabu, anggota juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, Hp dan pakaian tersangka,” ujar Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Kader, PKK OKU Selatan Gelar Pelatihan
BACA JUGA:Tips Membuat Nasi Goreng Tak Berminyak
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R15)
BACA JUGA:Emosi Tak Terkontrol Bisa Tingkatkan Risiko Serangan Jantung